AlurNews.com – Dinas Pemadam kebakaran (Disdamkar) kabupaten Natuna padamkan api yang melahap enam belas hektare lahan milik masyarakat.
Kepala Disdamkar Natuna, Syawal melalui Kasi Sarpras Pengolahan Data dan Informasi Damnkar, Nurhakim mengatakan mendapat laporan kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekitar pukul 15.22 WIB.
Mendapat laporan tersebut, tim pemadam kebakaran Kabupaten Natuna langsung bergerak cepat tanggap dan berhasil memadamkan kobaran api yang melahap lahan tersebut dalam waktu yang relatif singkat.
Baca Juga: Ketua DPRD Natuna Hadiri Musrenbang di Kecamatan Bunguran Tengah
“Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi kebakaran,” kata Nurhakim, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (21/3/2024) malam.
Nurhakim mengatakan kebakaran lahan terjadi di wilayah Air Lengit SP3, Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna yang melahap enam belasan hektare lahan milik masyarakat.
“Lahan yang kebakar milik masyarakat, dalam proses pemadaman tidak ada hambatan dan kesulitan yang serius,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan penyebab kebakaran belum diketahui, dalam kebakaran tersebut tidak ada memakan korban jiwa.
“Kami turunkan 1 mobil dan personel 1 regu, proses pemadaman 2 jam lebih, tidak ada korban jiwa karena permukiman jauh dari tempat kejadian dan kerugian yang ditaksir tidak ada,” ucapnya.
Ia mengatakan saat ini Kabupaten Natuna memasuki musim kemarau, akibatnya di beberapa wilayah di Natuna menjadi kering dan mudah terbakar.
Nurhakim juga mengimbau masyarakat apabila melihat kebakaran segera dilaporkan, dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Hal ini diatur Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), membuka lahan dengan dikabar pelanggaran yang dilarang sesuai pasal 69 ayat 2. Pelaku diancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar. (Fadli)