Jaksa Segera Limpahkan Perkara Bullying ke PN Batam

penganiayaan remaja di batam
Pelaku penganiayaan remaja di Batam telah ditangkap, motifnya saling ejek, ada dugaan korban akan dijual. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Tersangka dalam kasus bullying di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu kini masuk babak baru. Para pelaku diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Ada tiga orang pelaku dilimpahkan perkaranya, beserta barang bukti ke Kejari Batam. Sebelum itu, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengamininya. Ketiga tersangka telah dilakukan tahap 2, sementara satu lagi masih berposes di Polresta Barelang.

Baca Juga: Perangi Perilaku Bullying, Disdikbud Karimun Buka Posko Pengaduan

“Ketiganya sekarang kami titip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Batam. Sementara satunya lagi (pelaku dewasa) masih penyidikan di kepolisian,” kata dia, Kamis (21/3/2024).

Untuk proses selanjutnya, Kejari Batam kini tengah mempersiapkan segala macam kelengkapan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Sekarang persiapan pelimpahan. Dalam minggu ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Andreas megatakan ketiga anak tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 1, Jo pasal 76c, UU No 25 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. (Arjuna)