
AlurNews.com – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Natuna padamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Tegul Laksamane, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Kepala Disdamkar Natuna, Syawal menyatakan bahwa tim pemadam kebakaran langsung merespons cepat setelah menerima laporan dari seorang warga.
“Pukul 11.10 WIB kami terima laporan, dan langsung bergerak cepat menuju lokasi kebakaran,” ujarnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (22/3/2024).
Kebakaran tersebut telah melahap satu hektare lahan milik masyarakat, namun proses pemadaman berjalan lancar tanpa hambatan yang serius.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, dan kerugian materiil juga tidak signifikan,” ungkapnya.
Tim pemadam kebakaran menurunkan 2 mobil dan personel 1 regu untuk memadamkan api, yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam.
Ia mengungkapkan bahwa musim kemarau di Kabupaten Natuna dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan karena kondisi kering yang memudahkan api untuk merambat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kebakaran yang terjadi, serta untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan.
“Membuka lahan dengan dikabar pelanggaran yang dilarang sesuai pasal 69 ayat 2. Pelaku diancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar,” jelasnya.
Disdamkar Kabupaten Natuna terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan banyak pihak. (Fadli)