Terdakwa Kericuhan di Aksi Bela Rempang Divonis Senin Mendatang

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Sidang lanjutan terhadap 34 orang terdakwa kericuhan di aksi bela Rempang, bakal dilangsungkan pada Senin (25/3) mendatang. Untuk agenda sidang yakni pembacaan vonis.

Di sisi lain, jaksa mengingatkan ke publik untuk tidak perlu banyak berasumsi. Begitu juga dari pembuktian, jaksa tidak mengkhawatirkannya.

“Tentunya apa yang kami ajukan atau kami bacakan tuntutan di muka persidangan, itu sudah melalui kajian yuridis,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, Jumat (22/3/2024).

Pembuktian terhadap dakwaan pun diperkuat lantaran para terdakwa telah mengakui perbuatan mereka di muka persidangan.

“Apalagi sidang terakhir, terdakwa walaupun tadinya ada upaya untuk mengelak, akhirnya mereka dengan sukarela sudah mengakui (kesalahan) tanpa ada tekanan,” tambahnya.

Kasna menegaskan, bahwa pihaknya tak risau akan pembuktian dari perkara itu. Jika hakim berpendapat lain, maka jaksa akan melihat dari sisi pertimbangannya.

“Kami tidak khawatir terhadap pembuktian. Kalau majelis hakim berpendapat lain, nanti kami lihat pertimbangannya apa. Kalau soal lebih berat, ringan (tuntutan), nanti kita kaji sama-sama,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, delapan terdakwa kericuhan diaksi bela Rempang, disidangkan, Rabu (6/3/2024) di Pengadilan Negeri Batam, Agenda sidang ialah pembacaan tuntutan oleh JPU. Sementara Senin (4/3/2024) kemarin, dilakukan juga tuntutan terhadap 26 terdakwa lainnya.

Total 34 terdakwa dituntut hukuman beragam. Mulai dari tiga bulan, sampai paling tinggi tuntutan 10 bulan penjara. (jun)