Kasus Penyelundupan Kontainer Mikol di Batam, Edy Ginting Pertanyakan SOP Bea Cukai

Bea Cukai Batam amankan satu kontainer mikol ilegal di Pelabuhan Batuampar. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kasus penyelundupan satu kontainer mikol di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang melibatkan seorang pengusaha yakni Andika, kini telah masuk ke persidangan.

Andika ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut tempo lalu. Kini ia telah masuk ke muka sidang, artinya statusnya kini sebagai terdakwa.

Terkini, Andika telah mengajukan permohonan praperadilan melawan Bea Cukai Batam di PN setempat. Putusannya akan ditentukan pada hari Senin (25/3/2024) ini.

“Harapan permohonan kami dikabulkan lah. Ada keadilan untuk andika. Andika bukan tersangka tapi korban. Karena yang habis untuk beli minuman, bayar agen malah jadi tersangka,” ujar kuasa hukum Andika, Edy Ginting.

Ia juga mempertanyakan SOP Bea Cukai Batam saat melakukan penyitaan kontainer mikol itu. Andika bukanlah pemilik CV Blessing Indo Star. Edy menyebut jika ada dugaan rekayasa hukum terhadap kliennya.

Dalam fakta persidangan pada Kamis 21 Maret lalu, David selaku saksi pemohon mengatakan, pada waktu kontainer tiba di Pelabuhan 99 Batuampar tanggal 23 Januari 2024, telah disegel putih dan digembok oleh Bea Cukai Batam.

Lalu pada tanggal 25 Januari 2024, kontainer diantar ke gudang milik PT BOS yang merupakan milik Andika. Akan tetapi, seharusnya kontainer itu diantar ke gudang milik CV Blessing Indo Star.

“Sesampainya barang itu di gudang milik PT BOS dan diterima oleh saudara Ali yg merupakan perwakilan dari CV Blessing. Lalu pihak penyidik Bea Cukai membuka segel dan kontainer disaksikan oleh saksi David dan utusan CV Blessing yaitu saudara Ali, yang mana petugas Bea Cukai datang tidak membawa surat tugas dan tidak ada berita acara yang ditandatangani,” kata Edy.

Setelah dibuka, dilihat isinya adalah minuman merek Rio Cocktail. Lantas pihak Bea Cukai kembali menutup kontainer dan mengunci dengan gembok milik penyidik.

“Kami tidak diberikan surat apapun ketika kontainer ukuran 40 feat dengan nomor LEGU 4500028, dibawa oleh pihak Bea Cukai. Pada tanggal 26 Januari, kontainer tersebut dibawa oleh petugas Bea Cukai tanpa surat tugas dan berita acara,” katanya.

Hal itulah yang jadi pertanyaan pihak Andika. Bea Cukai datang tanpa menerapkan SOP layaknya petugas.

“Sementara Direktur CV Blessing tak pernah diungkap,” tegasnya.

Perlu diketahui kedua belah pihak telah menyerahkan replik dan duplik dihadapan hakim. Kini tinggal menunggu keputusan dari hakim saja. (Arjuna)