AlurNews.com – Seorang personel kepolisian di Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AM dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH kepada Brigpol AM itu digelar melalui upacara pemberhentian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Kamis (28/3/2024) pagi.
Diketahui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan PTDH yang diberikan kepada Brigpol AM dikarenakan ia terbukti meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Ia mengungkapkan, bahwa sejatinya tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya terlebih melalui proses PTDH. Namun, hal ini wajib dilakukan sebagai komitmen Polri dalam kedispilinan anggota.
“Saya berharap kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi yang terakhir di Karimun dan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” pesannya.
Dalam penutup upacara, Kapolres Karimun melakukan PTDH dengan mencoret foto Brigpol AM karena tidak hadir dan kegiatan berjalan dengan lancar.