AlurNews.com – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak (WP). Bagi WP Pribadi, batas waktu pelaporan adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2023, atau besok.
Dikarenakan pelaporan SPT bersifat wajib, maka keterlambatan atau ketidakpelaporan dapat mengakibatkan sanksi administrasi dan pidana bagi WP.
Sanksi administratif tersebut mencakup denda dan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, WP yang tidak melaporkan SPT dengan benar dapat dikenai sanksi pidana, seperti pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, Pasal 7 ayat 1 UU KUP menyebutkan:
- – Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
– Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
– Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
– Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan. - Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap dapat dikenai sanksi pidana.
“Sanksinya adalah pidana penjara minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 6 (enam) tahun. Selain itu, denda yang dikenakan minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, Kamis (28/3/2024).
Jika Anda terlambat atau belum melaporkan SPT, segera bayar denda Anda agar tidak bertambah. Pembayaran denda dapat dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya menurut laman Indonesia.go.id:
1.Dapatkan surat tagihan pajak (STP)
STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak. Jika belum mendapat STP, Anda bisa mendatangi kantor pelayan pajak (KPP) terdekat.
- Yang perlu diperhatikan pada STP
- Cek nomor ketetapan pada surat tagihan pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak
- Cek tahun pajak yang tertera pada STP
- Cek jumlah tagihan denda (untuk denda SPT tahunan pribadi adalah Rp 100.000)
- Pastikan Anda sudah mempunyai akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak secara online.
Akun DJP online bisa Anda buat dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi.
Petunjuk saat registrasi:
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
- Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.
- Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
- Buka website djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP Anda, password, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik login.
- Selanjutnya, klik menu e-billing, lalu klik isi SSE atau Create Electronic Tax Payment Slip atau Surat Setoran Elektronik.
- Setelah itu, akan muncul daftar isian. Nama dan NPWP akan muncul secara otomatis.
- Isi jenis pajak dengan 411125-PPh Pasal 25/29 OP
- Isi jenis setoran dengan 300-STP
- Masa pajak pilih Januari s.d Desember
- Isi tahun pajak
- Nomor ketetapan, silakan isi dengan yang ada dalam STP.
- Isi jumlah setor. Misalnya, Rp 100.000. Kemudian, isi terbilang. Contohnya, seratus ribu rupiah
- Isi uraian: STP Denda SPT tahunan orang pribadi
- Selanjutnya, klik simpan
- Akan muncul pertanyaan, apakah data yang diisikan sudah benar? Silakan ketik ya.
- Selanjutnya, akan muncul notifikasi rekam SSP berhasil dengan nomor transaksi yang tertera dalam notif tersebut.
- Setelah itu, akan muncul pilihan “ubah SSP” jika Anda ingin mengubah, atau klik “Kode Billing” jika tak ada yang diubah.
- Lalu, akan muncul pembuatan kode billing sukses.
- Untuk mencetak, klik cetak kode billing. Lalu, akan muncul hasil pencetakan kode billing tersebut.
Langkah berikutnya, silahkan membayar di bank persepsi yang ditunjuk. Data bank bisa dilihat di www.pajak.go.id/bank_persepsi. Untuk memudahkan Anda membayar denda pajak, terdapat kemudahan membayarnya melalui layanan mobile-banking. Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, berikut cara membayar denda pajak melalui m-banking mandiri:
- Masuk ke alamat https://www.bankmandiri.co.id
- Pilih menu mandiri online dan klik tombol login
- Masukkan user iD dan password mandiri online
- Pilih menu payment, kemudian klik penerimaan negara
- Pilih source of fund/ rekening tabungan, service provider, pajak/ PNBP/ cukai, masukkan 15 (lima belas) digit kode billing
- Klik CONTINUE untuk melanjutkan
- Muncul halaman konfirmasi transaksi, klik CONFIRM jika transaksi sudah sesuai
- Muncul Bukti Penerimaan Negara (BPN) pada layar
- Klik download untuk menyimpan BPN dalam format pdf
- Klik DONE untuk kembali ke menu Home. (ib)