Polda Kepri Hentikan Penyelidikan Dugaan Malapraktik RS Graha Hermin

Hetty Elvi Situngkir, korban dugaan malapraktik di RS Graha Hermine terbaring di kediamannya. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, menghentikan penyelidikan dugaan malapraktik yang dilakukan terhadap pelapor atau pasien atas nama Hetty Elvi Situngkir.

Berdasarkan pantauan di kediamannya, pelapor saat ini hanya bisa berbaring di tempat tidur, setelah operasi yang dijalaninya paska kecelakaan yang dialaminya pada akhir 2023 lalu.

Paska operasi tersebut, korban yang awalnya hanya mengalami cedera di bagian pinggang dan lebam di bagian lutut sebelah kiri. Justru menjalani tindakan operasi tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

“Sekarang setelah operasi, bukan membaik. Bahkan tulang pinggang klien saya dan kaki sebelah kirinya tidak normal lagi. Bergeser posisinya setelah tindakan operasi yang dilakukan rumah sakit juga tanpa ada pemberitahuan apapun ke keluarga,” jelas kuasa hukum pelapor, Natalis Zega, Senin (1/4/2023).

Selaku kuasa hukum, Natalis menyayangkan adanya penghentian penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian atas laporan dugaan malapraktik rumah sakit terhadap korban.

Pihaknya menilai hal ini telah melanggar undang-undang yang belaku. Dikarenakan seluruh poin pemeriksaan sudah terlengkapi, mulai dari bukti hingga adanya saksi kunci dalam kasus ini.

Tidak hanya itu, dalam surat pemberitahuan tersebut, pihak kepolisian juga menerangkan bahwa penanganan yang dilakukan Rumah Sakit sudah sesuai Prosedur Operasi Standar (SOP).

“Alasan SP3 adalah sudah sesuai SOP. Namun fakta lain tampaknya dibantah, mulai dari adanya barang bukti, hingga saksi kunci yaitu kakak korban yang tahu sejak awal,” paparnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa keluarga korban pada dua hari lalu diminta untuk menghadiri panggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dimana dalam pertemuan yang berlangsung tanpa adanya kuasa hukum, pihak rumah sakit juga disebutkan berusaha menyerahkan uang sebesar Rp10 juta dengan alasan perdamaian.

“Mereka dipanggil ke sana dan merasa terintimidasi tanpa ada pendampingan. Bahkan hendak diberi uang, namun ditolak oleh keluarga korban,” tegasnya.

Sementara itu, dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira hanya membenarkan penghentian penyelidikan kasus dikarenakan tidak menemukan adanya perbuatan pidana.

Walau tidak memberi keterangan lebih rinci, pihaknya juga menyebut telah melakukan tindakan mediasi antara pelapor dan terlapor.

“Kasus dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Sebelum dihentikan, kami sudah pernah melakukan mediasi,” ujarnya. (Nando)