AlurNews.com – Terdakwa kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padangsidempuan, Tetty Rumondang, disidangkan, Senin (1/4/2024) di PN Batam. Ahmad Yuda memberikan keterangan di kursi pesakitan.
Terdakwa Ahmad Yuda bukanlah orang lain bagi korban. Ia merupakan suami sah dari Tetty Rumondang. Ia silap mata, lantaran tak diberikan uang untuk keperluannya ikut pencalonan bupati di Tapanuli Selatan.
Dalam keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim, Ahmad Yuda membenarkan sejumlah BAP dari kepolisian. Namun ada sebagian yang ia bantah.
“Ada yang salah di BAP. Satu, salahnya yang ada pisau. Memang ada saya pukul di bagian rahang,” kata dia, memberikan keterangan.
Puncak kebiadaban terdakwa ialah saat mengetahui permintaannya tak diamini korban. Yuda meminta ke Tetty uang sebesar Rp50 miliar untuk keperluannya maju di Pilkada Tapanuli Selatan.
Hakim mempertanyakan sumber uang yang ia minta itu. Yuda menjawab, bahwa uang tersebut bersumber dari hasil tanah miliknya yang ia gadaikan.
“(Sumber) uang tanah saya yang digadaikan. Saya gadaikan 102 hektare. Uangnya Rp50 miliar. Tanah itu di Aek Nabara (desa di Sumatera Utara),” sebutnya.
Namun, Yuda berkilah. Tanah tersebut batal tergadai. Majelis hakim pun tegas pada kasus yang menjeratnya, yakni pembunuhan.
“Mau apapun alasan atau alibimu, saya hanya mengejar perbuatanmu. Tak pantas kau bunuh istrimu,” kata Hakim David Sitorus di persidangan.
Tersangka terancam pidana hukuman mati, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Detailnya, pada Pasal 338 unsur terdiri dari barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain kalau di Pasal 340 ada tambahan unsur direncanakan terlebih dahulu.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Yuda merupakan salah satu pelaku pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang, bersama dengan istri sirinya. (Arjuna)

















