AlurNews.com – Sepanjang tahun 2024, Satresnarkoba Polres Bintan menangkap 4 orang pelaku penyalahguna narkoba. Para pelaku ini berinisial MS (33), MT (37, MN (36) dan AZ (48).
Pengungkapan kasus dilakukan mulai Januari hingga Maret 2024. Dari tangan para pelaku, polisi juga mengantongi barang bukti berupa 5,32 gram sabu-sabu dan 7,58 gram ganja.
Kasatresnarkoba Iptu Syofian Rida mengatakan MS ditangkap pada 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat di Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu
“Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa tiga paket kecil dengan berat total 0,57 gram. Narkoba jenis sabu ini diungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok,” kata Syofian, Selasa (2/4/2024).
Selanjutnya MT ditangkap pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Telok Sebong. Dari rumah MT ditemukan enam paket kecil sabu dengan berat total 1,52 gram
Sementara itu MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa tiga paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 gram sabu. Sabu tersebut dibungkus plastik bening dan satu paket ganja serta 1 linting bekas ganja dengan berat keseluruhan 7,58 gram.
Tersangka AZ ditangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024 dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Keempat tersangka tersebut sekarang berada di Rutan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Tersangka MT, MN, dan AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkortika.
“Kami tetap selaku berkomitmen dalam memberantas narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Bintan ini, dan akan menciptakan kabupaten Bintan bebas dari narkoba,” ujarnya. (red)


















