Bongkar Jaringan Narkotika, BNNP Kepri Sita 25 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

BNN Kepri bongkar pengungkapan kasus narkoba di Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil mengamankan komplotan pengedar narkotika dengan dua kasus berbeda. Enam tersangka diamankan dalam dua kasus ini.

“Dari keenam orang ini kami amankan 25 kilogram sabu, dan 40 ribu butir pil ekstasi. Sementara keenam tersangka ini diamankan di beberapa lokasi berbeda,” papar Kabid Berantas dan intelijen BNNP Kepri, Kombes pol Bubung Pramiadi, Rabu (3/4/2024).

Bubung menuturkan keenam tersangka ini, diamankan dari dua laporan berbeda. Dimana kedua laporan ini sendiri berhasil diungkap pada akhir bulan Maret lalu.

Dalam laporan pertama, Bubung menuturkan pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial ZF (45), di salah satu hotel yang berada di kawasan Nagoya.

Dari tangan tersangka ZF, pihaknya berhasil mengamankan 4.941,71 gram sabu dan 40.054 butir ekstasi.

“Keseluruhan barang bukti yang kita amankan ini, diakuinya dibawa dari Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan ini kita berhasil mengamankan kurir, dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain,” terangnya.

Sementara untuk laporan kedua, BNNP Kepri berhasil mengamankan 25.941,71 gram sabu dan 40.054 butir ekstasi dari tangan tersangka berinisial DD (26).

Berawal dari pengakuan DD, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat tersangka lain yakni HN (50), JL (52), dan YS (46) yang diamankan di Palembang, Sumatera Selatan.

“Setelah itu kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan tersangka AM (26) di Jakarta Barat,” lanjutnya.

Kini atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Nando)