AlurNews.com – Mantan anggota DPRD Natuna yang sebelumnya menjabat ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkot Natuna, Wan Sofian dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (2/4/2024).
Selain divonis bersalah dan dihukum penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.777.500.000
Hakim memerintahkan Wan Sofian agar mengebalikan uang tersebut ke negara dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap (incraht).
Baca Juga: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Polder Pengendali Banjir di Natuna
“Jika tidak mampu membayar denda, masa tahanan Wan Sofian akan ditambah 4 bulan penjara dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika uang hasil lelang tidak mencukupi, hukuman Wan Sofian ditambah lagi selama 2 tahun penjara,” kata Majelis Hakim, Riky Ferdinand.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Ranai, Maiman Limbong yang Sebelumnya menuntut agar Wan Sofian dihukum selama 7 tahun penjara.
Terhadap vonis ini, JPU dan terdakwa diberi waktu satu Minggu untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
“Kami pikir-pikir atas vonis tersebut,” kata JPU Maiman Limbong
Majelis hakim yang memimpin persidangan telah membacakan vonis tersebut, dan Wan Sofian harus mengikuti keputusan hukum yang telah diputuskan.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Riky Ferdinand dengan anggota, Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif. (Fadli)