Operasi Antik Seligi 2024, 6 Orang Diringkus Satresnarkoba Polres Karimun

Satresnarkoba Polres Karimun ungkap 4 kasus narkotika selama Operasi Antik Seligi 2024. Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com – Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengungkap kasus narkotika selama melaksanakan Operasi Antik Seligi yang dimulai sejak 20 Maret hingga 2 April 2024.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut meringkus enam pelaku beserta berbagai barang bukti. Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Rabu (3/4/2024).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan pihaknya mengungkap empat kasus selama Operasi Antik Seligi. Enam orang tersangka yang ditangkap semuanya laki-laki.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Satu Personel Polres Karimun Dipecat

“TKP di wilayah Kecamatan Meral kami menangkap 4 orang tersangka dengan inisial R, A, L, T sedangkan untuk diwilayah Kecamatan Meral Barat kami menangkap dua tersangka dengan inisial J dan D,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 5,29 gram, 5 unit ponsel, 2 buah alat isap (bong), 1 timbangan digital serta 1 sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000. (Pije)