AlurNews.com- Ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun, Kepulauan Riau menerima pengurangan masa kurungan atau remisi khusus Idulfitri 1445 H/2024 M.
Kepala Rutan Karimun Arjiunna melalui Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) Rutan Karimun, Surya Kusuma mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pengurangan masa tahanan bagi warga binaan Muslim yang berkelakuan baik.
Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Karimun, Arjiunna usai melaksanakan salat Idulfitri.
Baca Juga: Rudi Serahkan Remisi di Lapas Kelas II A Batam
Sebanyak 365 warga binaan tersebut memperoleh besaran remisi yang beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.
“Warga binaan yang diusulkan remisi ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yakni berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Rutan,” jelasnya, Kamis (11/4/2024).
Ia mengharapkan pemberian remisi khusus ini dapat dijadikan motivasi oleh warga binaan untuk memperbaiki diri lebih baik dan rutin mengikuti program pembinaan dengan bersungguh-sungguh.
“Tetap berusaha untuk membenahi diri dan ikut pembinaan yang telah diprogramkan. Remisi ini merupakan hadiah bagi mereka yang selama dipidana telah menjalankan kewajibannya dengan baik,” katanya.
Diketahui pemberian pengurangan masa kurungan atau remisi bagi warga binaan ini dilakukan di seluruh Rutan atau Lapas se-Indonesia. Tercatat, terdapat sebanyak 159.557 warga binaan muslim yang menerima remisi khusus Idulfitri 1445 H / 2024 M. (Andre)