AlurNews.com – Sebanyak 328 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dinyatakan tidak menghadiri apel gabungan paska cuti bersama Idul Fitri 2024 yang dilaksanakan di Dataran Engku Putri, Selasa (16/4/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hasnah menjelaskan secara rinci mengenai ketidakhadiran 231 ASN, saat ini masih berstatus menjalani cuti tahunan.
Tidak hanya itu, sebanyak 7 tenaga PPPK juga dinyatakan tidak menghadiri apel dengan alasan serupa.
“Sudah ada ketentuannya. Cuti pegawai juga harus mendapat persetujuan dan diketahui pimpinan. Cuti juga diperbolehkan dengan alasan yang kuat,” tuturnya.
Hasnah melanjutkan, untuk pegawai non ASN yang tidak hadir mencapai 90 orang pegawai. Mereka tidak hadir ini akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.
Sementara itu, dalam hari pertama paska cuti bersama Idul Fitri 2024. Tingkat kehadiran pegawai masih dinilai signifikan, dengan perhitungan 12.372 pegawai hadir dari total 12.700 pegawai di lingkungan Pemko Batam.
“Total yang tidak hadir sebanyak 328 orang. Dimana total pegawai Pemko itu, 5.588 berstatus ASN, 3.194 merupakan PPPK, dan 3.918 merupakan non ASN,” jelasnya.
Terpisah, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan kehadiran pegawai di hari pertama kerja, usai cuti lebaran menyangkut urusan kedisiplinan.
Menurutnya, kinerja pegawai di lingkungan Pemko Batam juga tergantung dari kedisiplinan pegawai itu sendiri hadir di hari pertama usai cuti lebaran adalah nilai penting bagi pegawai.
“Kalau ada yang tak hadir tanpa keterangan, sanksi sudah disiapkan oleh BKPSDM. Tidak boleh pandang bulu, siapa saja yang tak disiplin harus diberi ketegasan agar ke depan etos kerja pegawai ini makin baik,” katanya.