Pleno Pilkada Kepri Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Pemilu 2024. (Foto: KPU)

AlurNews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Praboadi menuturkan saat ini tengah menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Provinsi/Kota yang masuk dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan diputuskan 26 – 29 April 2024 mendatang.

“Bahwa kemudian ada satu wilayah di Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang teregisterasi di MK. Maka terhadap KPU masing-masing tidak boleh dilakukan penetapan calon terpilih sampai selesai di MK. Tapi bagi kabupaten kota yang tidak ada daftar registrasi sengketa, maka dilanjutkan dengan penetapan kursi dan hasil,” terangnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/4/2024).

Ditanyakan mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada Kepri, Indrawan mengingatkan bahwa hasil Pemilu 2024. Saat ini menjadi dasar bagi partai politik (Parpol), dalam mengusung calon.

Dalam hal ini parpol yang dapat menjadi pengusung, merupakan partai yang memperoleh 20 persen kursi, atau 25 persen suara sah.

“Jadi hasil pemilu 2024 akan dijadikan dasar penghitungan persentase untuk mendukung seseorang apa itu gabungan ataupun tidak gabungan merujuk pada undang-undang pilkada, 20 persen kursi atau 25 persen suara sah,” lanjutnya.

Namun aturan berbeda berlaku bagi calon perseorangan atau independen, yang dijadwalkan pendaftaran pada 5 Mei – 19 Agustus mendatang.

“Jika memenuhi syarat minimal perseorangan. Maka kemudian dilakukan pendaftaran bersama dari partai politik, atau gabungan partai di akhir Agustus,” ujarnya. (Nando)