
AlurNews.com – BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Batam berkolaborasi dalam memberikan layanan jaminan kesehatan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin berterima kasih dan mengapresiasi atas kerja sama dalam layanan keduanya di Batam.
Hal itu diungkapkannya saat menerima kunjungan kerja pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Suci Rahmad di ruang kerjanya, Rabu (17/04/2024).
“Semoga kerja sama yang sudah berlangsung selama ini dapat terjalin lebih baik lagi. Saya berharap kolaborasi ini terus berjalan, sehingga jaminan kesehatan terhadap masyarakat Kota Batam dapat terlayani dengan baik,” ujar Jefridin.
Baca Juga: Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Sejumlah Fasilitas Kesehatan yang Diperoleh
Untuk layanan BPJS Kesehatan, Jefridin menyampaikan masih minim kesadaran masyarakat melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal kepada pemerintah. Begitu juga dengan peserta yang pindah domisili, masih minim melapor.
“Barangkali ada solusi atau saran yang dapat menjadi inovasi bagi kita sehingga masyarakat segera melaporkan data keluarganya yang sudah meninggal,” kata dia.
Jefridin mengatakan jika sudah ada solusinya maka pihaknya akan menyosialisasikannya, sehingga masyarakat melaporkan anggota keluarganya yang sudah wafat dan Pemko Batam tidak membayarkan lagi iuran BPJS Kesehatannya.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan ia mengatakan tahun ini, sebanyak 3.444 nelayan kecil di Kota Batam yang terlindungi dalam program jaminan sosial.
Setiap nelayan didaftarkan dalam dua jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Iuran yang dibayarkan Pemko Batam yaitu sebesar Rp201.600 per orang setiap tahunnya.
“Jumlah ini meningkat dibandingkan 2023 lalu yang hanya 1.944 orang. Nelayan yang terdaftar ini adalah nelayan kecil binaan Dinas Perikanan Kota Batam. Jika ada peserta baru tolong dipastikan bahwa mereka adalah benar-benar nelayan, untuk menghindari persoalan ke depan,” pesannya.
Jefridin bersama BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong guru TPQ, Imam Masjid, Mubaligh dan Pendeta Menetap agar terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. (red)