AlurNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
MK akan mengumumkan putusan untuk dua perkara PHPU Pilpres sekaligus, yaitu perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa sidang pengucapan putusan akan dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024) sore. MK telah memanggil semua pihak terkait, termasuk KPU, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Bawaslu untuk hadir dalam sidang tersebut.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan MK (PMK) No. 4/2023, sidang pengucapan putusan MK dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Salinan putusan MK akan disampaikan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, MPR, DPR, DPD, Presiden, dan Bawaslu dalam waktu dua hari kerja sejak sidang pengucapan putusan, dan dapat disampaikan secara elektronik.
Pasal 51 PMK No. 4/2023 menyatakan bahwa Putusan Mahkamah dapat berupa putusan, putusan sela, atau ketetapan. MK dapat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, menolak permohonan, atau mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan penetapan hasil Pilpres, dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.
Berdasarkan Pasal 54, MK juga dapat menjatuhkan Putusan Sela yang memerintahkan termohon atau pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 55 PMK No. 4/2023, MK dapat mengeluarkan Ketetapan jika permohonan bukan merupakan kewenangan MK, pemohon menarik kembali permohonan, atau jika pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang pemeriksaan pendahuluan. (ib)