AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), jelang pelaksanaan Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Batam, yang akan digelar November mendatang.
Ketua Divisi SDM KPU Kota Batam, Rosdiana menjelaskan, pembukaan pendaftaran PPK ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
“Kami dari KPU Batam mengundang siapapun WNI yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai PPK dalam Pilkada mendatang,” jelasnya, Selasa (23/4/2024).
Terkait kualifikasi yang dimaksud, Rosdiana menjelaskan adapun syarat pendaftaran diantaranya.
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tidak hanya itu, bagi warga Batam yang akan mendaftar sebagai calon PPK juga diminta agar melengkapi beberapa dokumen persyaratan diantaranya.
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
a.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
b. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Batam sejak tanggal 23 April sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024,” terangnya.