Polisi Ringkus Pencuri Mobil dengan Modus Minta Imbalan Rp20 Juta

AR, pelaku pencurian mobil pick up yang berhasil diringkus polisi. Foto: Humas Polda Kepri.

AlurNews.com – Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, meringkus AR pelaku pencurian satu unit pick up yang terjadi pada Sabtu (20/4/2024) di kawasan Ruko Villa Muka Kuning Batam.

Uniknya, penangkapan pelaku dikarenakan niat pelaku yang ingin meminta uang imbalan sebesar Rp20 juta kepada pemilik mobil. Atas jasanya yang telah berhasil menemukan kendaraan tersebut.

“Pencurian kendaraan ini berhasil kita ungkap, setelah pelaku dengan sendirinya mengabarkan telah menemukan mobil yang dicuri melalui grup WhatsApp. Tindakan itu dilakukannya agar pemilik mobil menghubunginya,” terang Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Michael Hutabarat, Selasa (23/4/2024) malam.

Baca Juga: Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Karimun Terekam CCTv

Berdasarkan informasi yang didapat dari pelapor atau korban, pihak kepolisian kemudian melakukan komunikasi dengan pelaku. Pelaku pun menunjukkan alamat kediamannya.

Pihak kepolisian lalu menangkapnya saat tiba di kediaman pelaku. Polisi juga mendapati barang bukti, yakni satu unit pick up yang dicuri pelaku.

“Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku ini tampak kebingungan dalam menjelaskan kronologis penemuan mobil. Akhirnya dia mengaku bahwa dia yang merupakan pelaku pencurian mobil ini,” kata Kompol Michael.

Kini atas perbuatannya, pelaku ditahan Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya komplotannya. (Nando)