AlurNews.com – Dalam upaya meningkatkan peranan Pemerintah memberikan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menandatangani komitmen pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Adapun penandatanganan komitmen ini sebelumnya telah dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Batam, yang disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (20/3/2024) lalu.
“Dalam komitmen ini kami sepakat dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM), yang sebelumnya merupakan instruksi dari Presiden,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Kepala Imigrasi Batam Terima Penghargaan dari Pemerintah Jepang
Tidak hanya Kantor Imigrasi Batam, dalam penandatanganan komitmen ini turut diikuti 21 Kepala UPT mewakili Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepri, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, dan Rupbasan di wilayah Kepri.
“Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini, juga berlandaskan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia,” jelasnya.
Samuel mengatakan penandatanganan Pencanangan P2HAM bertujuan sebagai pengikat komitmen peran seluruh KaUPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, yang berlandaskan prinsip HAM berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Prinsip P2HAM meliputi universal, non-diskriminasi, martabat manusia, tidak dapat direnggut, tidak dapat dipisahkan, saling bergantung, dan tanggung jawab.
“Saat ini pemenuhan P2HAM di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (Nando)