Maju Pilkada Karimun Jalur Independen, KPU: Calon Wajib Kantongi 19 Ribu Dukungan

Ketua KPU Karimun, Mardanus. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tahun 2024 sudah dimulai.

Sesuai jadwal, pada bulan Mei 2024 mendatang tahapan Pilkada akan memasuki pengumuman untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan atau independen.

Ketua KPU Karimun, Mardanus menjelaskan paslon perseorangan atau independen wajib mengantongi dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Karimun.

“Untuk pengumuman pendaftaran calon perseorangan atau jalur independen Pilkada Karimun dibuka pada tanggal 5 Mei 2024,” jelasnya, Rabu (24/4/2024).

Dikatakan Mardanus, pasangan calon perseorangan jika ingin mendaftar wajib melampirkan dukungan sebesar 10 persen dari DPT. Yang mana, saat ini jumlah DPT Kabupaten Karimun mencapai 191.416 jiwa.

“Calonnya wajib mendapatkan dukungan 10 persen atau 19.141 jiwa, lengkap dengan foto kopi KTP,” sebut dia.

Selain itu, saat pendaftaran calon perseorangan mengikuti tahapan-tahapan yang harus dilalui, seperti berkas dukungan akan diverifikasi administrasi dan faktual.

“Kalau misalnya dari verifikasi faktual ternyata syarat minimal dukungan tidak terpenuhi, masih ada tahapan perbaikan. Namun, pada saat perbaikan yang harus dilengkapi paslon jumlah kekurangan itu dikali dua. Tetapi jika verifikasi faktualnya lulus maka tidak perlu perbaikan,” ujarnya. (Andre)