
AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan ini tercatat dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Kami, Komisi Pemilihan Umum, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Rabu.
Asy’ari menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil memperoleh total 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, serta memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
“Berita acara ini terdiri dari 24 rangkap yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” tambahnya.
Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Holik menjelaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4), yang menolak semua permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April 2024, di mana Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terkait dua permohonan tersebut,” kata Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Selasa.
KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.
MK pada Senin (22/4) memutuskan dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusan, MK menolak semua permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pada intinya, ketiganya menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dalam petitum mereka. (ib)