AlurNews.com – Kasus judi online SBOTOP yang terungkap beberapa bulan lalu telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terkini, sidang masuk tahap pembuktian aset dan bakal masuk ke penuntutan pada Mei mendatang.
Meski begitu, situs operasi judi online yang dimaksud sampai saat ini masih berjalan. Ade Darmawan, selaku pengacara dari terdakwa Luis, Dedi dan Santoso, menyebut bahwa banyak kejanggalan atas kasus itu.
Mulai dari pembuktian aset dari para terdakwa. Dari terdakwa Luis misalnya disita beberapa aset, mulai dari mobil sampai satu unit apartemen. Namun kata Ade, semua aset itu merupakan hasil dari usaha kliennya di luar SBOTOP.
Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Beberkan Peran Para Pelaku Sindikat Judi Online SBOTOP
“Mereka ini baru empat bulan di SBOTOP. Yang kami serahkan itu rule by the law. Sementara aset dari Luis berupa mobil dan satu unit apartemen merupakan hasil dari usaha yang dia jalankan,” kata Ade, Kamis (25/4/2024).
Luis, Dedi dan Santoso merupakan warga Batam yang baru beberapa bukan berafiliasi dengan SBOTOP. Sebelum itu, mereka bertiga telah punya usaha sendiri, mulai dari toko kelontong sampai online shop. Aset yang mereka miliki pun bukan hasil dari judi online.
“Mereka hanya penyedia rekening. Sisanya tidak ada. Memang mereka tahu kalau rekening itu diperuntukkan untuk judi online. Mereka bukanlah pekerja di SBOTOP. Rekening itu dibeli putus. Semakin banyak rekening dibeli, maka semakin banyak mereka dapatkan untung,” katanya.
Dijelaskan Ade, terdakwa Luis ini bertugas mengumpulkan rekening untuk kemudian diserahkan kepada bandar besar yang berada di luar negeri. Sementara Dedi dan Santoso bertugas mencari rekening untuk diserahkan lagi kepada Luis.
“Satu rekening itu bisa sampai Rp5 juta (harganya). Dedi dan Santoso bertugas mencari rekening untuk diserahkan ke Luis. Lalu Tan Roland penyedia QRIS,” katanya.
Ia juga merasa aneh lantaran pengungkapan kasus dari Mabes Polri ini terkesan tak tuntas. Pasalnya, sampai saat ini pun situs SBOTOP masih berjalan dan beroperasi seperti biasa.
“Mereka ditahan, sementara SBOTOP masih jalan. Itu membuktikan bahwa mereka bukanlah otak pelaku. Harusnya mereka ini hanya dijerat UU Perbankan. Mereka bukanlah karyawan atau pekerja di SBOTOP. Situsnya masih jalan, sementara anak ini ditangkap, ada apa ini?,” kata Ade.
Namun demikian, ia yakin lewat fakta persidangan, majelis hakim dapat memutuskannya dengan hati nurani.
“Kita lihat hakim juga punya hati nurani. Saya rasa Pengadilan Negeri Batam punya nurani mengambil putusan sesuai dengan fakta persidangan,” kata dia. (Arjuna)