AlurNews.com – Para pengguna media sosial di Kota Batam, dalam kurun dua hari belakangan dihebohkan dengan peristiwa yang menimpa para tenaga pengajar di SD Yos Sudarso III Batuaji pada, Kamis (25/4/2024) lalu. Puluhan warga pemukiman liar Kampung Harapan Tanjunguncang diketahui melakukan aksi penganiayaan, terjadap Kepala Sekolah dan satu guru wanita di sekolah tersebut.
Adapun aksi yang dilakukan oleh sekitar 50 warga Kampung Harapan ini, berawal dari pemutusan arus listrik yang dialami warga, Rabu (24/4/2024) malam. Dimana diketahui bahwa pihak pengelola listrik, dalam hal ini swasta atau perseorangan menyebut bahwa pemutusan ini merupakan permintaan dari pihak Yayasan.
Untuk diketahui, sejak 2023 lalu ratusan warga Kampung Harapan yang dulunya bermukim di atas lahan sekolah tersebut. Kini terpaksa bergeser ke belakang wilayah sekolah, setelah Pemerintah menetapkan lahan tersebut sebagai lahan untuk pembangunan sekolah.
Kini warga yang masih bertahan, menunggu adanya janji Pemerintah mengenai penggantian kavling bagi warga terdampak.
“Terkait permasalahan kemarin, diawali dari adanya penjelasan pengelola listrik bagi warga. Mereka menyebut bahwa pemutusan listrik merupakan permintaan kami,” jelas Kepala Sekolah SD Yos Sudarso III, Martius Sihotang, Sabtu (27/4/2024).
Ditanya mengenai pemukulan yang dialaminya, Martius menyebut bahwa saat ini telah melaporkan hal tersebut ke Polsek Batuaji. Awal pemukulan sendiri, dikarenakan adanya aksi saling tarik antara warga, dan beberapa tenaga pengajar.
“Saat kedatangan warga kedua kalinya itu, ada yang meminta saya untuk ikut ke wilayah pemukiman. Namun hal itu ditolak oleh guru. Sempat ada aksi saling tarik, sebelum ada beberapa oknum yang melayangkan pukulan. Guru saya sendiri juga terkena pukulan itu,” sesalnya.
Perihal permasalahan antara Yayasan dan warga Kampung Harapan ini, pihak Kepolisian sendiri saat ini telah melakukan mediasi. Dimana dalam mediasi ini, lahir beberapa poin yang disetujui oleh berbagai pihak.
Dari mediasi tersebut, baik pihak pengelola listrik, yayasan, dan warga akhirnya menemukan kesepakatan bahwa aliran listrik akan dihidupkan kembali hingga permasalahan kavling pengganti selesai dilakukan.
Kemudian kavling pengganti untuk masyarakat tersebut akan segera diserahkan dalam waktu 20 hari kedepan dan masyarakat akan pindah secara sukarela dari lahan milik Yayasan Yos Sudarso 30 hari terhitung dari waktu penyerahan kavling.
“Setelah tercapai kesepakan bersama dibuatkan surat pernyataan secara tertulis hasil kesepakatan yang ditandatangani oleh semua pihak,” ungkap Kapolsek Batuaji, AKP Benny Syahrizal.