AlurNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memproses perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. Sidang perdana memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pada Senin (29/4/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa MK diberi waktu paling lama 30 hari kerja untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif sejak perkara tersebut dicatat dalam e-BRPK.
“Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara tersebut paling lambat pada 10 Juni 2024,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangannya.
Pemeriksaan perkara PHPU Pileg akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi.
Fajar menyatakan pembagian penanganan jumlah perkara bagi masing-masing panel, di mana Panel I akan memeriksa 103 perkara, sementara Panel II dan Panel III masing-masing akan memeriksa 97 perkara.
Panel I terdiri dari Hakim Suhartoyo sebagai Ketua Panel, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II terdiri dari Hakim Saldi Isra sebagai Ketua Panel, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel III terdiri dari Hakim Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.
Dari jumlah total tersebut, 171 perkara diajukan oleh partai politik, sementara sisanya diajukan oleh perorangan.
- PAN (19 perkara)
- PBB (8 perkara)
- PDI-P (13 perkara)
- Partai Demokrat (17 perkara)
- Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
- Partai Garuda (1 perkara)
- Partai Gelora (3 perkara)
- Partai Gerindra (17 perkara)
- Partai Golkar (14 perkara)
- Partai Hanura (4 perkara)
- PKS (3 perkara)
- PKB (12 perkara)
- PKN (4 perkara)
- Partai Nasdem (20 perkara)
- Perindo (6 perkara)
- PPP (24 perkara)
- PSI (2 perkara)
- Partai Aceh (1 perkara)
- Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
- Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)
MK baru merilis data berdasarkan nomor perkara, belum merinci data perkara berdasarkan gugatan yang diajukan partai politik. (ib)