AlurNews.com – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau, dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait sewa lahan untuk tower telekomunikasi.
Pemanggilan sejumlah pejabat itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso. Persoalannya adalah ada dugaan biaya sewa lahan tersebut tak disetor ke kas daerah.
“Diduga kemarin tak disetor ke kas daerah. Ada yang belum dibayar oleh provider dugaan kami begitu,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Soal pejabat yang dipanggil, Denny enggan menyebutkan siapa-siapa saja orangnya. Namun ada beberapa dari instansi tertentu.
“Kami pulbaket dari beberapa provider. Permasalahan ini setelah kami tindak lanjuti sudah ada kerjasama pendampingan Kejari Batam untuk menagih setoran itu. Ada beberapa pejabat Pemko Batam yang kami panggil, dari Kominfo dan (bidang) Aset,” katanya.
Begitu juga untuk provider. Denny enggan menyebutkannya. Meski begitu, menurutnya sewa-menyewa lahan itu sudah berdasarkan ketentuan.
“Sewa menyewa ini sudah berdasarkan ketentuan. Tinggal apakah sewa ini kelanjutannya ada yang menunggak dan tidak, ini berdasarkan perjanjian antar pihak,” ujarnya.
Alurnews telah mencoba mengonfirmasi itu ke pihak Pemko Batam lewat Dinas Kominfo. Namun sampai sekarang, Selasa (30/4/2024), masih belum ada jawaban. (Arjuna)