Polsek Nongsa Tangkap Pencuri Motor di Sambau

pencuri motor di sambau
Barang bukti sepeda motor yang dicuri di kawasan Sambau Nongsa. Foto: Humas Polresta Barelang.

AlurNews.com – Opsnal Polsek Nongsa menangkap satu orang laki-laki dewasa inisial EB (23 tahun) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Curanmor di Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam, Selasa (30/4/2024).

Kasus pencurian tersebut dilaporkan korban pada Sabtu (27/3/2024) lalu. Korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta atas hilangnya sepeda motornya. padahal motor tersebut diparkirkan di teras rumah tetangganya.

Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan pencuri tersebut pada Selasa (30/4/2024). Berdasarkan informasi yang didapat polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kavling Sambau Bakau Serip, Kecamatan Nongsa.

Baca Juga: Polisi Amankan Remaja Pencuri Motor di 16 TKP

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy mengatakan saat diinterogasi pelaku pun mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

“Pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan belum pernah ditahan,” kata Restia.

Pelaku mengaku niatnya mencuri muncul saat ia melintas di depan rumah tetangga korban, saat itu ia hendak membeli makanan. Apalagi dilihatnya kunci kontak masih menempel di sepeda motor.

“Rencanya sepeda motor tersebut akan digunakannya untuk keperluan pribadi,” kata Restia.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diharapkan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal untuk beraktivitas.

“Baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)