Imigrasi Batam Amankan Satu WNA dalam Operasi Jagratara

operasi jagratara batam
Imigrasi Batam saat bersiap melakukan Operasi Jagratara. Foto: Istimewa/Dok. Imigrasi Batam

AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial NF (38) di Perumahan Baloi Mas Permai, Lubuk Baja.

WNA yang dimaksud diamankan saat operasi Jagratara, Kamis (2/5/2024). Operasi Jagratara tahun ini digelar dengan mendatangi tiga wilayah yang menjadi target operasional Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kanim Batam.

Operasi Jagratara merupakan kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara langsung dan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini dilakukan dengan kendali pusat, Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ritus Ramadhana.

Target operasi pertama dilakukan di PT China Communication Construction Industry (PT.CCCI), lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan WNA di Apartemen Harbour Bay Residence.

“Operasi Jagratara tahun ini dilaksanakan dengan tiga misi yakni untuk menciptakan terjaganya stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada instansi Imigrasi,” lanjutnya.

Pada titik lokasi terakhir, Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan terhadap orang asing yang secara illegal tinggal di Perumahan Baloi Mas Permai, Lubuk Baja. Seorang pria berinisial NF (38) berkewarganegaraan Singapura diamankan dan menjadi tahanan sementara untuk keterangan lebih lanjut. (Nando)