AlurNews.com – Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kembali melaksanakan operasi pasar di dua wilayah yakni Pulau Karimun dan Pulau Kundur.
Kegiatan operasi dengan kode “Gempur Rokok Ilegal” tersebut menyisir ke sejumlah distributor, agen, tempat penjual enceran, warung serta pengusaha barang kena cukai.
Plt Kepala Seksi Punyuluhan dan Layanan informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Adriansyah menerangkan dalam operasi itu petugas menyita sebanyak 12.357 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu
“Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ini,” terang Adriansyah, Jumat (3/5/2024).
Lebih lanjutnya lagi, penindakan tersebut juga sebagai langkah dan sikap tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai pelanggaran dalam bidang cukai, khususnya peredaran rokok ilegal.
“Kami (BC-red) akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karimun dan mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi rokok ilegal. Karena itu melanggar peraturan perundang-undangan sekaligus merugikan negara,” kata dia. (Andre)