Pendaftaran Bacalon Walikota Batam Jalur Perseorangan Dibuka, Begini Teknisnya

Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Foto: internet)

AlurNews.com – Pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perseorangan secara resmi telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal serupa juga berlaku untuk di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, sejak tanggal 5 Mei 2024, telah dimulai tahapan pencalonan perseorangan. KPU Batam mengumumkan beberapa hal terkait prosesinya.

Sesuai keputusan KPU Batam, No 324 tahun 2024, tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024, jumlah dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan sebesar 63.872 dan minimal tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.

Baca Juga: Marlin Deklarasikan Diri Maju Calon Walikota Batam 2024

“Paling sedikit tersebar di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan di Kota Batam,” kata Ketua KPU Batam, Mawardi, Senin (6/5/2024).

Dokumen yang diserahkan berupa formulir model B-1 KWK perseorangan berupa satu rangkap asli yang disusun secara perseorangan dengan dilampiri foto kopi KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah Batam paling singkat setahun.

Lalu, bakal pasangan calon perseorangan menunjuk satu orang operator untuk dibuatkan akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Perseorangan yang dibekali surat mandat ditandatangani basah oleh bakal calon perseorangan dan dibubuhi materai.

Bakal pasangan calon perseorangan atau timnya harus membawa surat permohonan akses Silonkada, surat pembukaan hal akses Silonkada, dan surat penunjukan petugas penghubung yang diserahkan ke KPU Batam untuk mendapatkan username dan password Silonkada.

Surat penunjukan petugas penghubung sebagaimana tersebut di atas harus memuat informasi:

  1. Nama bakal calon wali kota dan wakil beserta gelar;
  2. NIK masing-masing bakal calon;
  3. Tempat tanggal lahir masing-masing bakal calon;
  4. Alamat masing-masing bakal calon;
  5. Jenis kelamin masing-masing bakal calon;
  6. Pekerjaan masing-masing bakal calon.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dapat mendatangi Kantor KPU Batam pada hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Atau bisa lewat telepon di nomor (0778)8011963,” pungkas Mawardi. (Arjuna)