Seorang WN Singapura Diamankan Imigrasi Batam dalam Operasi Jagatra

Petugas Imigrasi Batam amankan WN Singapura dalam Operasi Jagatra yang melanggar izin tinggal. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Seorang WNA asal Singapura, NF (38), diamankan oleh pihak berwajib saat melakukan Operasi Jagatra yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kamis (2/5) lalu.

NF diamankan pihak Imigrasi Batam di Perumahan Baloi Mas Permai, Lubuk Baja. WNA itu diduga tinggal di Batam secara ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Batam, Ritus Ramdhana, Senin (6/5/2024).

“Pada titik lokasi terakhir (operasi), Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan terhadap orang asing yang secara ilegal tinggal di Perumahan Baloi Mas Permai,” ujarnya.

Saat ini, NF telah diamankan dan menjadi tahanan sementara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam kegiatan tersebut, ada tiga titik lokasi sasaran Kanim Batam.

“Target operasi pertama dilakukan di PT China Communication Construction Industry (CCCI), lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan WNA di Apartment Harbourbay Residence. Hasil pemeriksaan dari Tim Kanim Batam, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian,” katanya.

“Operasi Jagatra tahun ini dilaksanakan dengan tiga misi yakni untuk menciptakan terjaganya stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi,” lanjut Ritus.

Operasi Jagatra merupakan kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara langsung dan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini dilakukan dengan kendali pusat, Direktorat Jenderal Imigrasi. (Arjuna)