Ombudsman Kepri Adakan Workshop Jelang Penilaian Kepatuhan Tahun 2024

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau gelar sosialisasi jelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2024 di Aston Hotel, Pelita, Batam, Senin, (6/5/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Jelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, melakukan sosialisasi pada Senin, (6/5) di Aston Hotel, Pelita, Batam.

Peserta kegiatan tersebut ialah unit layanan yang akan dinilai seperti DPM-PTSP, Dinkes, Disdukcapil, Dinsos, Disdikbud, Puskesmas, Kepolisian Resor serta Kantor Pertanahan.

“Dalam waktu dekat kami akan kembali mengambil data Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik. Kami lakukan sosialisasi agar setiap unit yang akan dinilai memiliki waktu berbenah sehingga mendapatkan hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” ungkap Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat saat memberikan sambutan.

Ia menerangkan, sama seperti tahun sebelumnya, penilaian meliputi empat dimensi yaitu input, proses, output dan pengaduan.

”Sejak tahun 2021 penilaian masih meliputi empat dimensi yang sama. Dimensi input yang meliputi kompetensi dari penyelenggara serta sarana dan prasarana. Dimensi proses yaitu standar pelayanan publik. Dimensi output yang didapatkan dari masyarakat sebagai pengguna layanan. Serta dimensi lpengaduan,” tutur Jemsly.

Sejak adanya penilaian kepatuhan di Indonesia, lanjutny, unit penyelenggara pelayanan publik yang masuk pada zona hijau atau patuh terus meningkat setiap tahunnya.

”Pada tahun 2015 hanya terdapat 9,8 persen unit penyelenggara pelayanan publik yang masuk zona hijau. Meningkat pada tahun 2023, menjadi 70,7 persen. Ini menandakan pelayanan publik di Indonesia semakin baik. Termasuk Pemerintah Provinsi Kepri yang pada tahun 2022 masuk 10 besar, namun sayangnya tergeser pada penilaian tahun 2023,” katanya.

Berkaca dari hasil penilaian kepatuhan setiap tahunnya, pemerintah daerah di Kepri terus mengalami peningkatan dimana saat ini seluruhnya, baik provinsi, kabupaten/kota sudah masuk pada zona hijau.

Namun, Jemsly menyampaikan perubahan ke arah yang lebih baik pun turut dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Sehingga meskipun skor meningkat, dalam perankingan di Kepri masih dapat disalip oleh daerah lain.

”Kuncinya harus ada perubahan, bukan perubahan yang biasa-biasa saja, namun harus yang signifikan,” kata dia.

Ia meminta penyelenggara pelayanan publik di Kepulauan Riau dapat memberikan pelayanan yang prima, tanpa kerugian serta memberikan kebahagiaan.

”Tujuan negara kita ialah mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejahtera karena pelayanan publiknya baik dan cerdas karena mengetahui hak-hak yang dimiliknya. Mari kita bahu membahu mencapai tujuan tersebut,” tutup Jemsly.

Acara dilanjutkan dengan induksi dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr Lagat Siadari. Selain menjelaskan terkait penilaian kepatuhan secara singkat, ia menyampaikan hasil penilaian terhadap pemerintah daerah, serta hasil penilaian terhadap Kepolisian Resor serta Kantor Pertanahan.

”Untuk Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan, jika dilihat dari tahun ke tahun, ada beberapa yang mengalami peningkatan dan masuk pada zona hijau, namun masih ada yang mengalami penurunan bahkan masuk pada zona kuning,” ujarnya.

Lagat berharap dengan dilakukannya workhsop lebih awal akan memberikan kesempatan bagi unit layanan yang akan dinilai untuk bersiap sehingga mendapati nilai yang baik.

Dia juga meminta penyelenggara memberikan pelayanan yang baik seterusnya untuk masyarakat bukan hanya untuk mendapatkan nilai Kepatuhan yang baik.

”Masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Ombudsman RI Perwakilan Kepri membuka diri jika ada unit layanan yang ingin melakukan konsultasi maupun workshop. Namun ini dilakukan bukan hanya semata-mata untuk mendapatkan nilai yang baik saja pada penilaian Ombudsman namun untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil Penilaian Kepatuhan diharapkan dapat menjadi barometer Kepatuhan instansi dalam menerapkan standar pelayanan sehingga hasilnya menjadi gambaran kualitas pelayanan publik instansi yang dinilai,” jelas Lagat. (Arjuna)