
AlurNews.com – Seorang oknum guru wanita di Natuna berinisial F (35) ditangkap Polres Natuna. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Pencabulan itu terjadi di sebuah sekolah SMP di Ranai dan pelaku ditangkap pada 8 April 2024 setelah polisi menerima laporan pada tanggal 6 April 2024.
Guru tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SMP di Batam Diringkus Polisi
Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo, menyatakan kasus pencabulan sesama jenis yang melibatkan pelaku perempuan dan korban perempuan adalah yang pertama kali dihadapi oleh Polres Natuna.
“Kalau sesama laki-laki yang pelakunya pria dewasa dan korbannya anak laki-laki di bawah umur kami pernah tangani. Kasus seperti ini masih baru dan langka,” kata Kompol Rudi kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers yang digelar Rabu (8/5/2024).
Rudi menjelaskan penangkapan F dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban berinisial B, yang juga merupakan seorang murid di sekolah tempat pelaku mengajar.
“Korban yang melaporkan cuma satu meskipun kemungkinan ada korban-korban lainnya,” imbuhnya.
Pencabulan ini terjadi setelah latihan bola voli di lingkungan sekolah tempat korban bersekolah dan tempat F mengajar. Pelaku menggunakan bujukan dan godaan untuk melancarkan perbuatannya yang terjadi secara berulang-ulang di rumah dinas pelaku.
“Jadi lokus pristiwanya di rumah itu saja. Tidak pernah di kebun, tidak pernah di hotel dan lain sebagainya. Dan perbuatan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2020 lalu,” ungkapnya.
Polisi telah melakukan penyitaan barang bukti berupa pakaian serta pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, termasuk korban yang melapor.
“Dari sini kami dapat menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah terindikasi melawan hukum,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perkosaan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Kompol Rudi juga mengimbau agar semua pihak meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah mereka menjadi korban kejahatan seksual, termasuk pedofilia. Upaya preventif dan perlindungan terhadap anak-anak sangat penting untuk mencegah kejahatan semacam ini terjadi. (Fadli)















