AlurNews.com – Ratusan masyarakat Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun menggelar aksi demo didepan PT Karimun Granite (KG), Rabu (8/5/2024) pagi.
Kedatangan masyarakat itu diketahui untuk menuntut janji PT KG guna memenuhi hak-haknya seperti pembebasan lahan pemukiman masyarakat dari area konsensi perusahaan.
Koordinator Aksi, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa perusahaan tidak menepati komitmen untuk mengeluarkan area lahan konsensi sekitar 96,44 hektare pada tahun 2020 silam.
“Aksi unjuk rasa yang kami lakukan hari ini sebagai bentuk protes ke PT KG yang tidak menunaikan janji-janjinya kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, selain pembebasan lahan, masyarakat juga meminta PT KG dapat menjalankan program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dengan lancar serta menuntut biaya kompensasi terhadap aktivitas pertambangan di perusahaan tersebut.
“Program PPM selalu macet tidak berjalan baik atau lancar, kemudian kami juga menuntut perusahaan agar dapat merealisasikan kompensasi aktivitas pertambangan kepada masyarakat yang terdampak,” terang dia.
Dari aksi unjuk rasa tersebut, pihak perusahaan meminta tenggang waktu untuk mengkaji kebijakan sesuai tuntutan yang disampaikan masyarakat.
Dalam melakukan aksi unjuk rasa itu tampak pula sejumlah personel kepolisian dari Polres Karimun melakukan pengawalan di lokasi unjuk rasa. (Andre)