AlurNews.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus, pada Rabu (8/5/2024) sore. Rapat memenuhi kuorum. Dipimpin Wakil Ketua I, Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda.
Sementara itu, dari Pemko Batam dihadiri Sekda Jefridin Hamid mewakili Wali Kota, Muhammad Rudi. Sejumlah Forkompimda dan kepala OPD juga hadir di ruang rapat paripurna tersebut.
Adapun agenda yang dibahas meliputi laporan panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam tahun anggaran 2023 sekaligus pengambilan keputusan, Jawaban Wali Kota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Pemakaman sekaligus pembentukan pansus, dan penutupan masa sidang II tahun sidang 2024 sekaligus pembukaan masa sidang III.
Pada kesempatan pertama, pimpinan sidang Muhammad Kamaludin memberikan kesempatan kepada Pansus LKPJ Wali Kota untuk menyampaikan laporan akhir. Dia pun mengapresiasi Pansus LKPJ yang telah bekerja secara komprehensif dan marathon dalam dua bulan terakhir meskipun dimulai saat bulan ramadan.
Ketua Pansus, Aman pun mewakili rekan-rekannya membacakan laporan akhir tersebut. “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 69 Ayat (1) dan guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, maka kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ setiap tahunnya,” kata Aman.
Dia juga memaparkan LKPJ Wali Kota merupakan hasil kinerja atau implementasi program pembangunan yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinir oleh Wali Kota selaku kepala daerah sebagai penanggungjawab secara politik. Pada bagian akhir laporannya, Aman pun memberikan penilaian cukup baik atas kinerja OPD dengan memberikan sejumlah rekomendasi.
Dari hasil pembahasan Pansus bersama OPD terhadap dokumen LKPJ, secara umum kinerja OPD-OPD cukup baik. Dari penguasaan terhadap dokumen visi dan misi kepala daerah, dokumen perencanaan pembangunan yang jadi acuan dalam menyusun program dan kegiatan beserta indikator kinerjanya, pemahaman OPD lebih baik dan meningkat dari LKPJ tahun 2022.
“Ini mengindikansikan kinerja OPD tahun 2023 sudah berjalan on the track dan memenuhi aspek serta prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik,” paparnya.
Namun demikian, sambung Aman, Pansus yang menjalankan fungsi pengawasan memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada sejumlah OPD dengan tujuan agar kinerjanya berjalan lebih baik lagi. Pansus juga meminta OPD-OPD berkenaan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam 60 hari ke depan. Sementara Pansus sendiri meminta perpanjangan masa kerja sampai 90 hari ke depan untuk melakukan pengawasan dan kembali melaporkan dalam rapat paripurna dewan.
Usai Ketua Pansus menyampaikan laporannya, Kamaludin menanyakan apakah semua anggota dewan yang hadir menyetujui laporan akhir tersebut. Seluruh anggota DPRD menyatakan setuju, dan menyetujui permintaan masa kerja pansus untuk memperkuat fungsi pengawasan pelaksanaan rekomendasi berkenaan hingga 90 hari ke depan.
Sidang dilanjutkan dengan jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait Ranperda Pemakaman yang disampaikan Pemko pada sidang paripurna sebelumnya. Sekda Jefridin, secara umum menyatakan telah menindaklanjuti catatan-catatan fraksi terkait Ranperda tersebut dan bersedia melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Dewan dan pihak terkait.
Setelah penyampaian jawaban wali kota, pimpinan sidang pun memberi kesempatan setiap fraksi mengusulkan nama untuk pembentukan Pansus Ranperda Pemakaman guna menindaklanjuti pembahasan Ranperda tersebut. Setelah mendapatkan nama-nama anggota Dewan yang masuk dalam pansus, Kamaludin pun menskor sidang selama beberapa menit untuk memberikan Pansus memilih ketua.
Setelah skor dicabut dan sidang dibuka lagi, Kamaludin pun membacakan keputusan sesuai hasil rapat pansus. “Dengan ini menetapkan Pansus Ranperda Pemakaman dengan Ketua Bapak Udin P Sihaloho,” ucap Kamaludin mengetok palu sidang.
Pansus pun diharapkan dapat segera bekerja untuk menuntaskan pembahasan Ranperda Pemakaman sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut akan mengatur pengelolaan pemakaman di Kota Batam agar lebih baik, tertata, dan menambah nilai estetika kota.
Agenda terakhir sidang dilakukan dengan lebih cepat dimana pimpinan sidang membacakan penutupan masa sidang II tahun 2024 dan kembali mengetok palu menyatakan pembukaan masa sidang III tahun 2024. Setelah itu sidang paripurna pun dinyatakan ditutup. (Arjuna)