AlurNews.com – Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (8/5/2024) sore.
Kedatangannya ke kantor KPU Karimun diketahui dalam rangka memenuhi undangan sosialisasi sekaligus mengambil formulir pendaftaran calon perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun tahun 2024.
“Memang untuk niat sudah ada, untuk itu kita datang mengikuti sosialisasi dan mengambil formulir pendaftaran calon perseorangan atau independen ini,” ujarnya.
Baca Juga: Yusuf Sirat Serahkan Berkas Bacalon Pilkada Karimun ke Partai Demokrat
Ia menjelaskan, langkah dirinya untuk maju di Pilkada Karimun tahun 2024 melalui jalur perseorangan ini setelah melihat kecilnya peluang pengusungan dari Partai Golkar.
Meski berkeinginan maju lewat jalur Independen, Yusuf Sirat masih akan melihat rentang waktu yang ditetapkan oleh KPU Karimun guna melengkapi syarat-syarat yang ditentukan.
“Waktu yang ditetapkan KPU sangat terbatas, karena terhitung dari tanggal 8 hingga 12 Mei ini saja. Untuk itu kita akan melihat apakah kebijakan tersebut bisa berubah atau masih tetap,” sebut dia.
Berkaca dari aturan KPU, Muhammad Yusuf Sirat wajib mengantongi minimal 19 ribu dukungan atau 10 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Karimun beserta lampiran KTP pendukung.
Ia mengaku tekad yang kuat untuk maju di Pilkada Karimun ini karena adanya dukungan dan panggilan dari masyarakat untuk membangun Kabupaten Karimun.
“Ini murni karena panggilan dan usulan masyarakat agar saya dapat maju di Pilkada Karimun. Secara pribadi saya juga memiliki tanggungjawab untuk membangun bersama Kabupaten Karimun,” ujarnya. (Andre)