Begini Jawaban Kuasa Hukum Nakhoda MT Arman Soal Pemulangan Kru Kapal

pemulangan kru kapal MT Arman
Persidangan MT Arman di Pengadilan Negeri Batam. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Kasus MT Arman belum selesai dan masih bergulir di meja sidang. Sementara puluhan kru kapal diturunkan. Sebagaimana diketahui, 21 kru kapal itu turun pada 10 Mei lalu.

Penurunan dilakukan atas perintah dari nakhoda MT Arman yang tengah menjalani proses persidangan di PN Batam, yakni Mahmoud Mohamed Abdelazis.

Kuasa hukum nakhoda MT Arman, Rudianto Manurung membenarkan perihal penurunan sejumlah kru kapal itu. Katanya, mereka sudah berada di atas kapal selama lebih dari setahun dan selama itu pula para kru tidak bisa bertemu keluarga.

Baca Juga: Kapal Asing Buang Limbah B3 di Perairan Kepri, 2 Nakhoda Jadi Tersangka

“Karena sudah terlalu lama, emosi kru terganggu, sehingga dikhawatirkan akan berakibat fatal bagi barang bukti kasus limbah yang masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Beberapa bulan lalu, salah satu kru meninggal karena sakit,” kata dia, Sabtu (11/5/2024).

Hukum Internasional, lanjutnya, menegaskan bahwa kapten adalah penguasa dan pengendali atas kapal, termasuk penyusunan dan penurunan anak buah kapal (IMO Conventions, UU Pelayaran Indonesia, KUHD), sehingga secara hukum nahkoda berwenang untuk memerintahkan awak kapal untuk turun dan kembali ke negara asal.

Penurunan awak kapal juga dilakukan karena kapten MT Arman, merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan perawatan barang bukti, berdasarkan surat perawatan barang bukti dari Penyidik KLHK.

“Agar kapal tetap terawat dan tidak terganggu selama proses hukum, maka untuk menghindari tindakan anarkis dari crew yang secara emosional terganggu karena tidak bisa pulang, maka tindakan menurunkan awak kapal sangat diperlukan. Kapten tidak mau kapalnya dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Penurunan puluhan ABK itu, tambahnya, adalah inisiatif dan kewenangan penuh oleh kapten MT Arman, juga merupakan pemegang kuasa penuh terhadap keselamatan kapal beserta isinya.

“Dan mengingat kapal ada di wilayah kelautan Batam, maka kapten meminta secara resmi bantuan Bakamla Batam untuk mengawal penurunan ABK,” ujarnya.

Selain itu, persiapan pemulangan awak kapal dilakukan karena saat ini agenda persidangan sudah masuk pada tahap penuntutan. Artinya secara hukum seluruh crew sudah tidak diperlukan dalam pembuktian, sehingga berhak untuk turun dan kembali ke negara asal.

“Justru siapapun yang melarang mereka kembali ke negara asal adalah tindakan melawan hukum karena merampas hak asasi manusia para crew yang dijamin deklarasi HAM PBB. Kapten melalui agen telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan tindakan lanjutan proses pemulangan, mengingat para awak kapal kembali melalui pintu Imigrasi Indonesia,” katanya.

Rudianto menyebut, Mahmoud Mohamed Abdelazis telah menyatakan proses turunnya kapal dilakukan semata-mata untuk menjaga barang bukti agar tidak rusak. Serta guna menjunjung tinggi gak asasi para kru.

Di sisi lain, menurutnya, keberadaan awak kapal di Indonesia tanpa alasan yang jelas atau tidak ditahan dan tidak diperlukan lagi dalam pembuktian, akan menimbulkan masalah baru keimigrasian. Oleh karena itu, tindakan memulangkan awak kapal diperlukan dan diharuskan secara hukum.

“ABK yang diturunkan merasa bahagia dan senang mengingat mereka sudah hampir satu tahun di dalam kapal dan ingin segera pulang ke negara asalnya,” kata dia. (Arjuna)