
AlurNews.com – Kontestasi Pilkada untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam, memunculkan beberapa nama tokoh politik. Salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.
Setelah sebelumnya hanya diisukan akan mengambil bagian dalam kontestasi politik ini. Jefridin Hamid akhirnya memantapkan diri, dengan mendaftar sebagai bakal calon ke Kantor DPW Nasdem Kepri, Jumat (10/5/2024) lalu.
Ketua Tim Penjaringan DPD Nasdem Kota Batam Suhadi menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang telah diantar langsung oleh Jefridin Hamid.
Baca Juga: Lampu Hijau IKBKM untuk Marlin dan Jefridin di Pilkada Batam
Selain Jefridin, beberapa tokoh lain seperti Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina dan mantan Kadispar Provinsi Kepri, Buralimar juga disebut telah mengantarkan berkas pendaftaran bakal calon.
“Hingga saat ini, yang telah mengantar berkas ada Bu Marlin, Pak Buralimar, dan Pak Jefridin Hamid,” papar Suhadi, Minggu (12/5/2024).
Perihal mencuatnya keinginan Jefridin Hamid maju sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji, Zamzami A Karim menanggapi hal tersebut.
Ia menilai, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Jefridin Hamid seharusnya dapat memberikan pendidikan politik yang baik, dengan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sesuai etika, walau memang belum ditetapkan oleh KPU. Keinginan Jefridin untuk maju, dengan sudah mendaftar ke satu partai politik seharusnya dibarengi dengan pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini juga sebagai upaya memberi pendidikan politik yang baik bagi masyarakat,” tegas Zamzami.
Walau demikian, Zamzami mengatakan Jefridin sendiri hingga saat ini memang belum melanggar aturan Pemilu yang berlaku.
Aturan yang dimaksud, adalah penyertaan surat pengunduran diri saat nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dirinya sebagai salah satu calon.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019. Seorang calon kepala daerah yang berasal dari ASN, TNI dan Polri harus mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon KPU.
Aturan bagi ASN ini, juga telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Seperti yang saya sampaikan di depan, memang belum melanggar aturan karena belum ditetapkan KPU. Namun kembali lagi, kalau melihat etika. Maka bakal calon yang dimaksud sudah melanggar semua itu,” paparnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid hingga saat ini masih menolak berkomentar mengenai pendaftaran dirinya ke Partai Nasdem beberapa waktu lalu.
Melalui sambungan telepon, Jefridin bahkan meminta waktu untuk dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rencana politiknya tersebut.
“Senin saja ya saya jelaskan, saat ini saya masih berada di kegiatan,” terangnya. (Nando)