KLHK Dinilai Cawe-cawe Berlebihan Terhadap Kasus MT Arman 114

Kasus MT Arman 114
Dua kuasa hukum Mahmoud Mohamed Abdelaziz, yakni Pahrur Dalimunthe, dan Yahya. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com- Puluhan awak kapal MT Arman 114 terkatung-katung di Batam. Pendeportasian tak bisa dilakukan, sebab dokumen keimigrasian 21 kru itu ditahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (KLHK).

Beberapa awak kapal semula diperlukan sebagai saksi di sidang yang mendakwa kapten supertanker berbendera Iran tersebut, Mahmoud Mohamed Abdelaziz. Agenda keterangan saksi telah selesai. Proses sidang Mahmoud Mohamed Abdelaziz, pun segera rampung.

Pada Kamis, 16 Mei mendatang, tuntutan terhadap Mahmoud Mohamed Abdelaziz bakal dibacakan oleh jaksa di sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Baca Juga: Nasib Kru MT Arman 114 di Batam Diputuskan KLHK dan Imigrasi

Tapi hingga kini, KLHK masih menahan paspor para kru kapal tanpa diketahui maksud dan tujuannya. Hal demikian dipertanyakan oleh dua kuasa hukum Mahmoud Mohamed Abdelaziz, yakni Pahrur Dalimunthe, dan Yahya.

Pahrur heran atas tindakan KLHK yang menahan paspor-paspor kru kapal MT Arman 114. Proses penyidikan sudah selesai, kewenangan perkara juga ada di penuntut umum.

“Kami meminta KLHK mengembalikan paspor kru ke pihak berwenang yakni imigrasi agar dilakukan deportasi, karena penyidikan sudah selesai. Sekarang kewenangannya ada di jaksa, sudah juga di sidang, agendanya pun sudah di akhir. Jadi kami harap KLHK jangan ikut campur lagi. Jangan cawe-cawe,” kata dia, Selasa (14/5/2024).

Jika paspor para kru tidak juga dikembalikan dalam waktu dekat, maka pihaknya bakal melakukan tindakan tegas, yakni melaporkan oknum di KLHK atas dasar perbuatan tidak menyenangkan, pencurian, dan penggelapan paspor. Pihaknya juga akan melayangkan gugatan pra peradilan lantaran KLHK menyita paspor kru secara ilegal.

“Oknum-oknum ini, kalau sampai belum dikembalikan (paspor kru), akan kami laporkan ke komite etik ASN dan Ombudsman. Besok kami melayangkan gugatan pra peradilan karena KLHK menyita paspor secara ilegal. Ini (gugatan) khusus terkait paspor,” ujar Pahrur.

Selain itu, ia menilai KLHK ikut campur terlalu jauh di perkara tersebut, seakan lupa dengan kewenangannya sebagai penyidik.

“Ketika berkas sudah lengkap, harusnya sudah dilimpahkan. Faktanya, paspor-paspor kru masih dipegang sama KLHK. Aturannya jelas, menyatakan bahwa ketika penyidikan terhadap WNA, maka harus kasih notifikasi ke kedutaan terkait, Kemenlu dan Imigrasi. Kalau saksi, paspornya dikasi ke Imigrasi setempat,” jelasnya.

Tak sampai di situ saja, pihak kuasa hukum Mahmoud Mohamed Abdelaziz, mendapati tindakan KLHK yang dinilai ‘suka-suka’. Fakta yang didapatkan, lembaga negara itu mengizinkan kru asing baru di MT Arman 114 tanpa sepengetahuan pihak berwenang lainnya.

Pahrur mendapat surat, yang termaktub perihal persetujuan masuknya enam awak kapal baru berkewarganegaraan Iran ke MT Arman 114. Sementara menurut aturan berlaku, naik turun kru ialah kewenangan syahbandar.

Rencana memasukkan enam orang kru itu terjadi pada 26 April, lalu. Sementara para awak kapal baru ini tidak mendapat izin kerja dari Imigrasi.

“Mereka merencanakan memasukan enam orang kru kapal asing ke MT Arman 114, sejak tanggal 26 April 2024. Enam orang ini, sepengetahuan kami, tidak dapat izin kerja dari imigrasi. Untuk naik turunkan kru kapal asing di Indonesia itu harus di notifikasi ke Imigrasi, dapat izin kerja, dan harus dapat crew list pemberitahuan ke syahbandar. Ini semua dilakukan sendiri oleh KLHK. Apa tujuannya? Kapten pun tidak tahu dengan ini,” jelas Pahrur.

Terkait penurunan 21 kru MT Arman 114, diakui bahwa itu atas arahan dan perintah kapten kapal. Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah bersurat ke KLHK mengenai penurunan awak supertanker itu, namun tidak digubris.

“Kami sudah bersurat ke KLHK terkait penurunan kru kapal sebab pembuktian sudah selesai. Tapi satu pun surat kami takada yang dijawab. Sebelumnya, KLHK sejak awal perlu informasi agen. Kapten sudah menunjuk PT Victory International Sevice sebagai agen MT Arman 114 dan juga telah disetujui oleh KLHK. Tapi kenapa KLHK menunjuk agen baru, tanpa sepengetahuan kapten kapal,” terangnya.

Sebagai informasi, total ada 32 orang yang berada di dalam MT Arman 114. Detailnya 29 kru dan tiga penumpang. Sebanyak 10 orang diantaranya telah dipulangkan ke negara asal. Jadi tinggal 22 orang yang tersisa; 21 kru dan seorang kapten kapal.

Puluhan kru yang sempat turun dan menginap di Hotel Sydney, kini telah diamankan oleh polisi dan Imigrasi setempat. Saat ini, 21 awak kapal itu ditempatkan di Hotel BCC Batam atas arahan dari KLHK.

AlurNews.com mencoba menghubungi Tim Gakkum KLHK untuk melakukan konfirmasi terkait hal ini, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. (Arjuna)