AlurNews.com – Informasi penting untuk para peserta BPJS Kesehatan yang status keanggotaannya masih aktif: BPJS Kesehatan menawarkan layanan operasi yang ditanggung, namun ada beberapa hal yang perlu diketahui.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang menyeluruh untuk seluruh masyarakat Indonesia. Tujuannya adalah memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua orang.
Salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah operasi, baik itu operasi besar maupun operasi kecil. Namun, perlu diperhatikan bahwa operasi yang ditanggung hanya untuk tindakan medis yang diperlukan. Operasi-operasi yang bersifat kosmetik, estetika, atau operasi di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, berikut daftar layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
14, Operasi odontektomi - Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Seluruh peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memperoleh layanan serta jaminan kesehatan yang setara dan sama.
Namun, untuk bisa mendapatkan tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Berikut prosedurnya:
- Pastikan Anda melakukan pengobatan di faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter umum) sesuai yang terdata di BPJS Kesehatan.
- Dokter dari faskes tingkat pertama nantinya akan merilis surat rujukan apabila diagnosis penyakitnya memang memerlukan tindakan operasi.
- Dokter yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit.
- Surat rujukan tersebut berguna sebagai skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani dokter spesialis di RS.
- Apabila kondisi pasien memungkinkan untuk menjalani operasi, maka dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
- Kemudian pasien bersangkutan dipastikan akan segera mendapat tindakan operasi sesuai diagnosis.
- Pasien dengan kondisi darurat juga tetap bisa memperoleh tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
- Pasien dapat dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) supaya mendapat pertolongan terlebih dulu.
- Kriteria kegawatdaruratan tersebut akan ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang dituju.
Inilah daftar layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024. Dengan program ini, masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih baik dan meringankan beban biaya kesehatan yang harus ditanggung. (ib)