Sepanjang Januari-Mei 2024, 25 Kasus TPPO di Kepri Terungkap

Ditpolairud Polda Kepri gagalkan penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. (Foto: Bidhumas Polda Kepri)

AlurNews.com – Sejak Januari sampai Mei 2024, Polda Kepri mencatat setidaknya ada 25 kasus human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka dari perkara itu sebanyak 34 orang.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan mengatakan, dari 25 kasus, ada 127 orang yang menjadi korban. Polisi secara aktif terus memerangi TPPO.

Untuk kasus serupa, terakhir kali terungkap ada lima tersangka yang terlibat dalam pengiriman pekerjaan non prosedural itu. Para tersangka berupaya menyelundupkan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negeri jiran Malaysia.

Baca Juga: Cegah TPPO, Puspenkum Kejagung RI Gelar Penerangan Hukum di Batam

“Modusnya beragam. Para korban dijanjikan banyak hal oleh tersangka. Rata-rata mereka dipekerjakan ke Malaysia,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Salah satu cara yang paling sering dilakukan oleh tersangka, yakni dengan mengimig-imigi korban dengan beragam fasilitas serta gaji yang besar. Korban direkrut kemudian dijemput hingga diantar sampai ke tujuan.

“Mereka berikan fasilitas sementara. Bahkan sampai menjemput korban di bandara dan mengantarkannya lagi ke pelabuhan untuk diberangkatkan. Dalam prosesnya, para pelaku intens berkomunikasi dengan agen yang di Malaysia,” kata Suherlan.

Para pelaku TPPO ini dapat dijerat Pasal 4, Jo Pasal 10, Jo Pasal 48, UU No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 81, Jo Pasal 69 atau Pasal 83, UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar. (Arjuna)