Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Roma Nasir dan Riki Lim

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dua bos perusahaan properti di Batam, Roma Nasir Hutabarat dan Riki Lim, divonis bebas dari segala tuntutan oleh majelis hakim. Atas itu, Jaksa menyatakan upaya hukum kasasi.

Terhitung sejak Senin (20/5/2024) ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menyerahkan kasasi terhadap putusan hakim ke terdakwa Direktur Glory Point, Riki Lim. Demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.

“Hari ini, Kejari Batam menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan terdakwa Riki Lim,” katanya.

Baca Juga: Vonis Bebas Roma Nasir Hutabarat Dipertanyakan, Korban Siap Lanjutkan Perjuangan Hukum

Sementara, untuk Direktur PT BRB, Roma Nasir Hutabarat, telah dilakukan beberapa waktu lalu. “Kalau untuk Roma Nasir sudah kemarin,” katanya.

Saat ini, Jaksa tengah menyiapkan memori kasasi terharap Riki Lim. Setidaknya ada waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi sesuai dengan KUHP.

“Memori kasasi sedang disiapkan. Dalam 245 KUHP, menyatakan bahwa ada 14 hari waktu untuk jaksa menyiapkan memori kasasinya,” ujar Andreas.

Dua bos properti di Batam itu, dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Hal itu menimbulkan gejolak dan protes dari masyarakat, khusunya para korban dari tindak pidana yang mereka lakukan.

Riki Lim didakwa melakukan pengerusakan pagar beton PT Putra Padu Mitra Jaya yang bersebelahan dengan proyek Glory View. Sedangkan dakwaan terhadap Roma Nasir ialah penipuan dan penggelapan. (Arjuna)