AlurNews.com – Seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berinisial Z (28) tak berkutik saat ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Meral, Polres Karimun.
Pria tersebut ditangkap lantaran nekat melakukan aksi penjambretan di kawasan Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur pada tanggal 16 Mei 2024 silam.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan kejadian itu bermula ketika korban hendak menunaikan ibadah salat zuhur di surau. Saat itu tiba-tiba pelaku masuk dan merampas handphone serta tas milik korban.
Baca Juga: Beredar Isu Jambret Perhiasan Anak di Meral Karimun, Begini Kata Polisi
Pelaku kemudian menodong korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengancam hendak membunuh korban apabila melawan.
“Setelah merampas barang korban, pelaku ini sempat mengancam dengan mengatakan “Sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau”.
“Karena mendapat ancaman korban terpaksa merelakan barangnya dibawa lari,” kata Fadli, Rabu (22/5/2024).
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Meral langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Klenteng Kelurahan Sungai Pasir.
Fadli mengatakan dari pengakuan pelaku ia nekat melakukan aksi penjambretan itu untuk keperluan hidup sehari-hari.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor, satu unit handphone, KTP korban serta pisau lipat kecil.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. (Andre)