Kisruh MT Arman 114 Memanas, Penasehat Hukum Tolak Keras Tindakan Memasuki Kapal Tanpa Penetapan Hakim

MT Arman 114. (Foto: internet)

AlurNews.com – Kisruh MT Arman 114 terus memanas. Percobaan memasukkan kru ke supertanker berbendera Iran itu ditentang oleh para penasehat hukum nakhoda kapal.

Kuasa hukum terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz, yakni Rudianto Manurung, Pahrur Dalimunte, Rolas Budiman Sitinjak, dan Yahya, memberikan tanggapan terkait semua itu. Mereka sepakat menolak dan mengutuk keras tindakan KLHK.

“Kami menolak dan mengutuk keras tindakan yang tidak beretika dan melawan hukum yang dilakukan oleh KLHK terhadap perkara MT Arman. KLHK jelas memihak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang jelas-jelas bukan pihak dalam perkara,” kata Rolas, Sabtu (25/5/2024).

Lalu, para penasehat hukum menolak segala tindakan masuk ke kapal tanpa penetapan dari majelis hakim yang dibicarakan di sidang terbuka.

“Perkara ini harus transparan. Jangan sampai ada perampok yang masuk berkedok pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan surat-surat yang diduga palsu. Agar tidak ada kecurigaan, maka harus dibacakan di depan majelis berdasarkan penetapan,” ujarnya.

⁠Nakhoda MT Arman 114 yang juga terdakwa sudah memberikan keterangan resmi. Lanjut Rolas, pada intinya ada pihak-pihak yang mau mencuri dan merusak barang bukti kapal.

“Majelis hakim harus bertindak tegas terhadap orang-orang ini. Presiden dan Menkopolhukam harus turun tangan,” katanya.

Senada dengan itu, Yahya menambahkan, bahwa oknum KLHK yang terlibat sudah pernah diperiksa oleh Ombudsman RI. Dari proses pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran untuk perkara serupa.

“Jadi tolong jangan suka melanggar hukum. Kami menolak dengan tegas semua tindakan memasuki kapal tanpa penetapan majelis hakim,” kata dia.

Pahrur, juga mengungkapkan hal serupa. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mentaati aturan yang berlaku.

“⁠Penehak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan, harap taati aturan hukum dan hukum acara pidana yang berlaku,” pungkasnya. (Arjuna)