Bakamla Jelaskan Perannya dalam Kasus MT Arman 114

MT Arman 114. (Foto: internet)

AlurNews.com – Bakamla memperjelas perannya di kasus MT Arman 114, yang disebut enggan mengembalikan kru ke atas kapal. Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Rakhmawanto, menyebut info tersebut keliru.

Ia menyampaikan beberapa hal terkait informasi yang beredar tersebut. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 47 Jo Pasal 142 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka yang berwenang dan bertanggung jawab atas kapal, kargo, serta kru ialah nakhoda, sehinga naik dan turunnya kru kapal ialah kewenangan dan wewenang kapten.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 16 Jo Pasal 44 Ayat 2 KUHP, penyitaan hanya dilakukan terhadap benda dan yang berwenang atas benda sitaan ialah sesuai dengan tingkatan pemeriksaan proses peradilan.

Baca Juga:Kisruh MT Arman 114 Memanas, Penasehat Hukum Tolak Keras Tindakan Memasuki Kapal Tanpa Penetapan Hakim

Maka menurut hukum yang berwenang saat ini, terhadap barang bukti berupa kapal MT Arman 114 dan kargo dalam perkara pidana No. 941/Pid. Sus2023/PN.Btm, sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara ialah majelis hakim dalam perkara pidana No. 941/Pid. Sus2023/PN.Btm pada Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Berdasarkan Perpres No 178 tahun 2014 tentang Bakamla, memiliki tugas terkait keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan melaksanakan fungsi yang salah satunya adalah melaksanakan penjagaan, pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.

Maka sehubungan dengan barang bukti berupa Kapal MT Arman 114 dan kargo dalam perkara No.941/Pid.Sus2023/PN.Btm atas nama terdakwa Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba selaku Nakhoda Kapal MT Arman 114, Kepala Zona Bakamla Barat ialah selaku yang bertanggung jawab atas pengamanan barang bukti berupa kapal MT Arman 114 dan kargo.

“Sedangkan di atas kapal terdapat 21 orang kru Kapal MT Arman 114 yang tidak terkait dalam perkara pidana No. 941/Pid.Sus2023/PN.Btm menjadi tanggungjawab Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba selaku nahkoda kapal MT Arman 114,” ujarnya.

Sehubungan dengan penurunan dan pemindahan kru MT Arman 114 sebanyak 21 orang ke atau dari kapal menuju Hotel Grand Sidney Batam Center ialah atas tindakan Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba selaku nakhoda kapal.

“Sebelum melakukan penurunan dan pemindahan telah memberitahukan kepada kami selaku pengamanan kapal MT Arman 114 dan kemudian memberitahukan pula kepada instansi terkait lainnya,” kata Rakhmawanto.

Ia menegaskan kewenangan Bakamla ialah pengamanan barang bukti berupa kapal dan kargo. Oleh karena itu, perlu memastikan dan menjaga kapal serta kargo tetap aman saat proses penurunan dan pemindahan sebanyak 21 kru MT Arman 114 yang dilakukan oleh Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba.

Ia turut menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 47 Jo Pasal 142 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka terkait dengan kru kapal ialah kewenangan dan tanggung jawab kapten kapal.

Ia mengatakan Bakamla RI dalam hal ini Zona Bakamla Barat, terkait kasus MT Arman 114, hanya bertugas mengamankan barang bukti, yaitu kapal dan muatannya dan sehubungan dengan proses persidangan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara ini perlu mendapatkan penetapan dari majelis hakim.

“Jadi siapapun pihak-pihak yang merasa berkepentingan silahkan datang ke persidangan dan sampaikan apa yang menjadi hak-haknya kepada majelis hakim, bukan dengan menyampaikan hal-hal yang hanya berupa opini dan pendapat melalui media, yang bisa berdampak negatif dan mendiskreditkan pihak tertentu, yang dalam hal ini adalah Bakamla RI,” tegasnya.

Lagipula, mengingat tugas dari Zona Bakamla Barat ini adalah mengamankan barang bukti berupa kapal dan muatannya, maka mengenai kru yang bukan merupakan barang bukti dalam persidangan ini, bukanlah sepenuhnya kewenangan Zona Bakamla Barat dalam memberikan izin ataupun melarang penaikan dan penurunan kru kapal.

“Perlu kami sampaikan sejak dilakukan penangkapan terhadap kapal MT Arman 114 oleh kapal negara milik Bakamla RI, dan kemudian dilakukannya penyidikan oleh KLHK di lanjut Kejaksaan sampai dengan persidangan saat ini di Pengadilan Negeri Batam, tidak pernah ada secara hukum baik pemilik dan atau kuasa hukum pemilik kapal MT Arman 114 hadir secara hukum, menyatakan sebagai pemilik kapal,” katanya.

Ia mengatakan bahkan dalam proses persidangan tidak ada satu pun pihak yang menyatakan dirinya atau pihaknya atau perusahaannya sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 atau mengaku sebagai kuasa hukum pemilik di hadapan persidangan, namun sekarang ini bermunculan pihak-pihak tertentu di media yang menyatakan dirinya sebagai pemilik atau kuasa pemilik kapal.

“Jadi poin-nya yang mau kami sampaikan bahwa jika yang bersangkutan adalah seorang pemilik atau kuasa hukum pemilik dan mempunyai legal standing yang sah, silahkan sampaikan ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar hak-hak hukumnya dapat di akomodir. Ingat, negara kita ini adalah negara hukum,” kata dia (Arjuna)