
AlurNews.com – Sebanyak 68 botol sabu berbentuk cair diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam penggerebekan di unit 18-C2 Queen Victoria Apartemen, Batam Center, Senin (27/5/2024) malam.
Dalam operasi tersebut sebanyak 10 botol sabu cair diketahui telah dipisahkan, diduga 10 botol tersebut akan dikirim menuju Sumatera Selatan (Sumsel).
“Sebanyak 6 botol terlihat sudah dibuka oleh pelaku yang kita amankan. Saat digerebek, mereka tengah melakukan proses produksi,” terang Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri saat ditemui di lokasi.
Baca Juga: Polda Kepri Gerebek Pabrik Sabu di Unit Apartemen Mewah
Hasil pemeriksaan sementara, puluhan botol sabu cair ini diperkirakan berjumlah 33,5 liter. Untuk satu liternya, dapat digunakan untuk memproduksi dua kilogram sabu berbentuk kristal.
Adapun fungsi unit apartemen ini, disebut sebagai lokasi laboratorium guna mengubah bentuk sabu cair menjadi kristal.
“Bisa dilihat dari adanya sabu kristal yang sudah dipaketkan oleh pelaku,” lanjutnya.
Dalam operasi ini, kepolisian mengamankan tiga pelaku yakni AR (37) yang merupakan penyewa unit apartemen. Serta IF dan FM yang diduga merupakan pasangan suami-istri.
“Ketiganya masih dalam tahap pemeriksaan. Ketiganya positif menggunakan narkotika jenis sabu,” paparnya.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan kepolisian, diketahui aktivitas pabrik sabu rumahan ini telah berlangsung kurang lebih tiga hari. Yan Fitri menduga komplotan ini kerap berpindah lokasi, guna menghindari kecurigaan terutama saat membawa sabu cair yang dikemas dengan botol minuman mineral.
“Jadi seakan-akan membawa minuman biasa saja. Kita duga mereka baru pindah ke lokasi ini,” terangnya. (Nando)