AlurNews.com – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam koalisi jurnalis Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam, Senin (27/5/2024) pagi. Kedatangan puluhan jurnalis ini, guna menyuarakan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Para jurnalis ini, memulai aksi dengan melakukan aksi jalan kaki dari Simpang Lampu Merah Masjid Agung, hingga ke Gedung DPRD Batam.
Puluhan jurnalis yang ikut dalam aksi ini merupakan jurnalis dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
“RUU Penyiaran ini membelenggu kebebasan pers. Ini adalah sebuah aturan yang harus kami lawan,” tegas Alamudin saat menyampaikan orasi di depan DPRD Batam, Senin (27/5/2024).
Pihaknya menilai, salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah pasal 50 B ayat 2, yang berpotensi mencantumkan larangan konten berita eksklusif jurnalistik investigasi.
“Sementara itu adalah karya tertinggi dari pekerja media. Dapat melakukan liputan investigasi,” katanya. (Arjuna)