Revitalisasi Masjid Agung Batam Molor Lagi, Pemko Bakal Denda Kontraktor?

revitalisasi masjid agung batam
Penampakan kubah Masjid Agung Batam Center yang sedang dalam proses revitalisasi. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Perkiraan selesainya revitalisasi Masjid Agung Batam, masih mengambang. Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) setempat masih menunggu permohonan tambah waktu dari perusahaan pengerjaan.

Tempo lalu, progres revitalisasi Masjid Agung Batam itu didudukkan, antara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan PT Adhi Karya. Berdasarkan rapat internal, bahwa pengerja proyek meminta tenggat waktu.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bangunan Gedung Dinas CKTR Batam, Rahmad Hidayat mengatakan, bahwa pengerja bakal mengajukan permohonan penambahan waktu kerja. Namun sampai hari ini tak kunjung dilayangkan ke dinas terkait.

“Rencana mereka itu, hari ini mengajukannya. Kami masih menunggu, dan sampai sekarang belum ada surat masuk,” ujarnya, Senin (27/5/2024).

Proyek tersebut sebelumnya telah diadendumkan sampai Mei 2024. Lantaran pemugaran tak juga selesai, Dinas CKTR bakal ambil langkah tegas.

“Kemungkinan akan kami denda karena tak sesuai waktu. Tapi nanti setelah surat permohonan penambahan waktu sudah kami terima, akan kami bicarakan lagi,” katanya.

Hampir dua tahun berjalan, sejak dikerjakan pada Juli 2022 silam, masjid beratap limas (semula) itu tak kunjung selesai direnovasi. Nilai kontrak juga bertambah jadi Rp181 miliar.

Proyek masjid ini awalnya dianggarkan Rp167 miliar secara multiyears, yang diambil dari APBD Batam tahun 2022-2024. Budgetnya dibagi menjadi tiga tahapan. Di 2022 diambil 30 persen, 2023 sebesar 45 persen, dan tahun 2024 sebanyak 25 persen. (Arjuna)