Terdakwa Kasus MT Arman 114 Dituntut 7 Tahun Penjara

terdakwa kasus mt arman 114
Terdakwa kasus MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz saat menghadiri persidangan di PN Batam, Senin (27/5/2024), Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Terdakwa kasus MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5/2024).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Safri dan Hakim Anggota Douglas. Sementara JPU, yakni Karyo So Imanuel dan Martin.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut kapten supertanker berbendera Iran itu melanggar pasal 98 ayat 1 tahun 2002 dan pasal 104 UU No 32 tahun 2009, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Bakamla Jelaskan Perannya dalam Kasus MT Arman 114

“Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi,” kata Imanuel.

Dalam persidangan itu, yang memberatkan terdakwa yakni terkesan berbelit-belit dan tak jujur, bahkan tak mengaku sebagai kapten kapal. Mohamed Abdelaziz juga mematikan layanan Automatic Indentification System (AIS), serta mengaku tak tahu siapa pemilik kapal dan muatan.

“Menuntut menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Menjatuhkan pidana terdakwa penjara 7 tahun dan denda Rp5 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan,” kata Martin, membacakan tuntutan.

Sementara barang bukti atas kasus tersebut, disita negara. Setelah itu, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa Mohamed Abdelaziz ingin mengajukan pledoi atas kasus itu atau tidak.

“Saya akan mengajukan pledoi,” jawab terdakwa, usai berdiskusi dengan salah seorang penasihat hukumnya yang berada di persidangan.

Agenda pledoi di sidang MT Arman 114 dijadwalkan berlangsung pada 6 Juni mendatang. Pihak terdakwa bakal segera menyiapkan nota pembelaan. (Arjuna)